2.1. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
DESAIN PEMODELAN DAN INFORMASI BANGUNAN (DPIB) Adalah jurusan yang mempelajari tentang perencanaan bangunan, menggambar konstruksi bangunan, pengukuran tanah, gambar konstruksi menggunakan aplikasi komputer baik 2D maupun 3D, desain interior dan eksterior, konstruksi jalan dan jembatan, menghitung RAB dan membuat Maket Bangunan.
Tujuan Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap agar kompeten dalam :
- Melakukan pekerjaan sebagai Drafter/Juru Gambar dalam pekerjaan perencanaan bangunan.
- Melakukan pekerjaan sebagai Drafter/Juru Gambar dalam pekerjaan pelaksanaan bangunan.
- Melakukan pekerjaan jasa penggambaran bangunan secara mandiri / berwirausaha di Studio Gambar.
PROSPEK PEKERJAAN BAGI LULUSAN DPIB:
Drafter bertugas membuat gambar bangunan, baik itu gambar bangunan, gambar pelaksanaan / shop drawing atau gambar asbuilt drawing
Bertugas menghitung volume item pekerjaan bangunan, jumlah material, dan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Bertugas memanajemen pekerjaan pembangunan agar sesuai dengan batasan waktu yang ditargetkan, mengontrol kualitas pekerjaan, serta mengarahkan mandor atau tukang bangunan.
Menghitung rencana anggaran biaya bangunan, rencana anggaran biaya pelaksanaan pada setiap pekerjaan bangunan dan memikirkan bagaimana sebuah pekerjaan bangunan memberikan keuntungan yang maksimal.
Melakukan kontrak kerja kepada pemilik bangunan agar mempercayakan pelaksanaan pembangunan dan ukur tanah
KOMPETENSI YANG DIPELAJARI
- Dasar-dasar gambar teknik.
- Teknik pengukuran tanah.
- Dasar konstruksi bangunan dan perumahan.
- Menggambar dengan perangkat lunak (komputer) 2D dan 3D
- Menggambar konstruksi jalan dan jembatan
- Menghitung anggaran biaya bangunan.
- Pembuatan Maket Bangunan.
KEUNGGULAN JURUSAN DPIB
Prospek pekerjaan bidang bangunan dan konstruksi saat ini sangat luas sesuai dengan perkembangan zaman.
Lulusan DPIB bersertifikat Kompetensi Keahlian :
- Sertifikat Industri / PRAKERIN
- Sertifikat LPJK